Pemprov DKI Jakarta kalah di pengadilan atas gugatan yang diajukan warga.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lalu memerintahkan Pak Gubernur mengeruk total Kali Mampang, yang mana menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan perda DKI yang berlaku. Nah looh...